Selasa, 10 Februari 2015

Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Wilayah Negara


NEGARA - Sat Narkoba Polres HSS dan Polsek Daha Selatan berhasil mengamankan satu pengedar obat terlarang di kawasan Desa Samuda Kec.Daha Selatan.

Seorang perempuan berinisial M (40 tahun) Warga Desa Samuda ini diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (3/2/2015) pukul 14.00 WITA. Diamankannya perempuan dengan inisial M ini dikarna atas dasar kepemilikan sebanyak 296 butir obat terlarang yang terdiri atas berbagai macam jenis.

"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Hj Mastika ditemukan sejumlah obat terlarang jenis dextro dan carnophen yang disimpan dalam dompet"tandas Kasubag Humas Polres HSS AKP Daryono.

Sumber  :  Banjarmasinpost.co.id

2 komentar:

  1. dextro dan carnophen bukan obat terlarang kan?

    BalasHapus
  2. Iya. Kalau penempatan obat tersebut sesuai, dan penggunaannya juga sesuai dengan doses yang ditentukan. tapi Kalau sebaliknya itu akan menjadi obat itu terlarang.

    BalasHapus